Sabtu, 05 November 2011

ILMU SOSIAL DASAR MENYANGKUT KPK

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Komisi pemberantasan korupsi atau yang dikenal dengan KPK , adalah komisi yang di bentuk di Indonesia pada tahun 2003 . Tugas dari KPK yaitu mengatasi , menanggulangi dan memberantas masalah korupsi yang ada di Negara kita Indonesia .

          Kpk di dirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekarang KPK dipimpin bersama oleh 4 wakil ketuanya, yakni :

·         Chandra Marta Hamzah
·         Bibit Samad Rianto
·         Mochammad Jasin , dan
·         Hayono Umar

Pada 25 November, M.Busyro Mugoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .


Daftar Ketua KPK


No
Nama
Masa  Jabatan
Akhir Jabatan
1
2003
2007
2
2007
2009

2009
2010
3
2010
sekarang






Penanganan Kasus Korupsi Oleh KPK


Tahun 2009

·         3 September KPK menetapkan status tersangka terhadap Mantan Sekretaris Mentri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yaitu Sutedio Yuwono .

  • Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan yaitu
Ratna Dewi Umar , dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di  Kementrian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kasus korupsi alat kesehatan berbiaya Rp 40 Miliar pada tahun anggaran 2007 .

·       Pada 23 Agustus 2011 , Sutedio Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006 . Pengadilan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sutedjo . 


Tahun 2010

·         Mantan Mendagri Hari Sabarno , Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud diselidiki terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebarakan di 20 provinsi pada 2002-2004 .

·         30 Maret sekitar pukul 10.30 , KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang di duga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih – Jakarta Pusat .


Tahun 2011


  • 4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006-2011) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara bermaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut bebuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban .

  • Kpk menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasaranan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai Tersangka .


  • 8 September KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007



  • Pendapat saya , para pemimpin , pejabat , janganlah menyalahgunakan wewenang dan kewajiban anda karena setiap perbuatan kita akan diminta pertanggungjawabannya , dan berdampak kepada masyarakat-masyarakat kelas bawah .

  • SUMBER REFRENSI :